WEB BLOG CHOIRUL ANAM

3 Mei 2009

2 Mei 2009

Diarsipkan di bawah: Cara Belajar — choirulyogya @ 9:05 pm

Sabtu tangal 2 Mei 2009 kemarin saya tidak iktu upacara Hari Pendidikan di sekolah, karena ada 2 undangan yang waktunya hampir bersamaan. Kedua undangan tersebut masih ada kaitannya dengan peringatan Hari pendidikan. Undangan pertama adalah seminar “The World is My Class” di Jogja Exebition Center yang merupakan arena pemanasan peluncuran Klub Guru Indonesia di Yogyakarta. dan yang kedua adalah undangan Re Lounching web site Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi DIY.

Tentang isi seminar, apa yang disampaikan para pembicara, saya sangat setuju.  Dan tentu saja itu suatu keharusan bagi guru Indonesia kalau ingin anak didiknya cepat maju, menguasai ilmu dan teknologi secara cepat. Bahwa pemanfaata Teknologi Informasi dan Komunikasi di kelas akan sangat membantu proses pembelajaran.

Sedangkan tentang re lounching web site Dinas, saya punya pengalaman yang mengesankan. Saya kira orang yang paling berbahagia dan bangga saat itu adalah saya. Hal ini karena orang yang membuat web site itu adalah siswa SMK YAPPI Wonosari kelas 2 yang sedang melakukan Praktek Industri di Dinas Pendidikan Provinsi. Kebahagiaan dan kebanggaan tersebut tidak lepas dari suatu kenyataan bahwa seorang anak yang domisilinya jauh dari kota, bila selalu dilatih untuk bekerja , ternyata bisa menghasilkan sesuatu yang berguna bagi orang banyak. Oh ya alamat web sitenya adalah www.pendidikan-diy.go.id

13 Februari 2009

Ahmadiyah

Diarsipkan di bawah: Agama — choirulyogya @ 8:21 am

Ahmadiyah adalah konsepsi kelompok yang mengkultuskan Mirza Ghulam Ahmad sebagai rasul, al-Masih, dan al-Mahdi dengan mencatut Islam sebagai agamanya. Ini artinya Ahmadiyah bersifat parsial. Konsepsi Ahmadiyah ini tentu bertentangan dengan aqidah Islam. Karenanya, sudah pasti, Ahmadiyah adalah murtad.

22 September 2008

UU Pornografi

Diarsipkan di bawah: Hukum — choirulyogya @ 8:19 am

Assalaamualaikum wr wb
Melihat, mendengar, dan memperhatikan orang-orang yang menolak keberadaan Undang-Undang tentang Pornografi, saya tidak mengerti jalan pikiran mereka.

Memang, kalau diperhatikan latar belakang mereka, banyak yang berasal dari profesi yang “merasa tidak aman” dengan keberadaan Undang-undang tersebut. Terganggunya kepentingan periuk nasi menjadikan mereka lantang menyuarakan ketidak setujuan atas keberadaan Undang-undang itu.

Sebenarnya ada hal lain yang mungkin jauh lebih besar dari itu, yaitu  “neo kolonialisme” melalui pengrusakan mental generasi muda kita. Saat ini kolonialisme secara fisik sangat sulit dilakukan oleh negara yang kuat ekonominya.Yang dapat mereka lakukan saat ini adalah mencoba menghambat kemajuan/kematangan mental generasi muda negara berkembang, seperti Indonesia ini, yaitu dengan cara mengalihkan perhatian generasi mudanya, dari yang seharusnya belajar menjadi pemerhati hal-hal yang merusak (diantaranya pornografi, minuman keras, kesenian yang merusak, dll).
Mereka, negara maju itu, sering berlindung pada slogan-slogan HAM, demokrasi, kebebasan berekspresi, dan sejenisnya. Begitu pandainya mereka itu meramu kata-kata sehingga kita yang kurang waspada akan terpengaruh dan mengikuti alur kata-kata mereka. Sehingga banyak kaum perempuan, yang sebenarnya ingin diangkat martabatnya dalam rancangan uu ini, malah menentang keberadaan rancangan uu ini.

Kita sebagai guru, yang punya andil besar dalam mengukir generasi yang akan datang, marilah kita berfikir lebih panjang lagi tentang rancangan uu tentang pornografi ini.
Korban sudah banyak, dan terbayangkah oleh kita kalau seandainya yang menjadi korban itu adalah keluarga kita? atau bahkan kita sendiri?
Semoga Allah melindungi bangsa Indonesia dari kerusakan moral yang semakin parah.
Naudzubilla mindzalik.

Gaji Papa berapa?

Diarsipkan di bawah: Psikologi — choirulyogya @ 8:08 am

Buat temenku yang jarang pulang

Seperti biasa Andrew, Kepala Cabang di sebuah perusahaan swasta  terkemuka
di Jakarta, tiba di rumahnya pada pukul 9 malam. Tidak seperti
biasanya, Sarah, putra pertamanya yang baru duduk di kelas tiga
SD membukakan pintu untuknya.

Nampaknya ia sudah menunggu cukup lama.

“Kok, belum tidur ?” sapa Andrew sambil mencium anaknya.

Biasanya Sarah memang sudah lelap ketika ia pulang dan baru terjaga  ketika ia akan berangkat ke kantor pagi hari.

Sambil membuntuti sang Papa menuju ruang keluarga, Sarah  menjawab, “Aku
nunggu Papa pulang. Sebab aku mau tanya berapa sih gaji Papa ?”

“Lho tumben, kok nanya gaji Papa ? Mau minta uang lagi, ya ?”

“Ah, enggak. Pengen tahu aja” ucap Sarah singkat.

“Oke. Kamu boleh hitung sendiri. Setiap hari Papa bekerja sekitar 10 jam
dan dibayar Rp. 400.000,-. Setiap bulan rata-rata dihitung 22 hari
kerja.Sabtu dan Minggu libur, kadang Sabtu Papa masih lembur. Jadi, gaji Papa dalam satu bulan berapa, hayo ?”

Sarah berlari mengambil kertas dan pensilnya dari meja belajar sementara
Papanya melepas sepatu dan menyalakan televisi. Ketika Andrew beranjak
menuju kamar untuk berganti pakaian, Sarah berlari mengikutinya. “Kalo
satu hari Papa dibayar Rp. 400.000,-untuk 10 jam, berarti satu jam Papa
digaji Rp. 40.000,- dong” katanya.

“Wah, pinter kamu. Sudah, sekarang cuci kaki, tidur” perintah Andrew. Tetapi Sarah tidak beranjak.

Sambil menyaksikan Papanya berganti pakaian,Sarah kembali bertanya, “Papa, aku boleh pinjam uang Rp. 5.000,- enggak ?”

“Sudah, nggak usah macam-macam lagi. Buat apa minta uang malam-malam  begini ?Papa capek. Dan mau mandi dulu.
Tidurlah”.

“Tapi Papa…”

Kesabaran Andrew pun habis. “Papa bilang tidur !” hardiknya  mengejutkan Sarah.

Anak kecil itu pun berbalik menuju kamarnya.

Usai mandi, Andrew nampak menyesali hardiknya. Ia pun menengok Sarah di
kamar tidurnya. Anak kesayangannya itu belum tidur. Sarah didapati
sedang terisak-isak pelan sambil memegang uang Rp. 15.000,- di
tangannya.

Sambil berbaring dan mengelus kepala bocah kecil itu,
Andrew berkata, “Maafkan Papa, Nak, Papa sayang sama Sarah. Tapi buat
apa sih minta uang malam-malam begini ? Kalau mau beli mainan, besok
kan bisa.

Jangankan Rp.5.000,- lebih dari itu pun Papa kasih” jawab Andrew

“Papa,aku enggak minta uang. Aku hanya pinjam. Nanti aku kembalikan kalau
sudah menabung lagi dari uang jajan selama minggu ini”.

“lya, iya, tapi buat apa ?” tanya Andrew lembut.

“Aku menunggu Papa dari jam 8. Aku mau ajak Papa main ular tangga. Tiga
puluh menit aja. Mama sering bilang kalo waktu Papa itu sangat
berharga. Jadi, aku mau ganti waktu Papa. Aku buka tabunganku, hanya
ada Rp.15.000,- tapi karena Papa bilang satu jam Papa dibayar Rp.
40.000,- maka setengah jam aku harus ganti Rp. 20.000,-. Tapi duit
tabunganku kurang Rp.5.000, makanya aku mau pinjam dari Papa” kata
Sarah polos..

Andrew pun terdiam. ia kehilangan kata-kata. Dipeluknya bocah kecil itu
erat-erat dengan perasaan haru sambil meneteskan air mata . Dia baru menyadari, ternyata limpahan
harta yang dia berikan selama ini, tidak cukup untuk “membeli” kebahagiaan anaknya.

“Bagi dunia kau hanya seseorang, tapi bagi seseorang kau adalah dunianya”

From:

Rancangan UU Pornografi

Diarsipkan di bawah: Hukum — choirulyogya @ 8:05 am

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia
dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh,
atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang
disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui
pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio,
telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat
kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan,
kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga
negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang
beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat
kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak
masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di
masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung
layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh
perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model
yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi
lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk
atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara
khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan
ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi
dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga
keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan
pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan
mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan
sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi
melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik
dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi
melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam
pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di
wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam
rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak
pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-
Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak
pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau
bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data
lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi
lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses,
memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam
fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk
penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau
penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau
membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan
elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima
penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada
pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi
di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-
sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data
elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang
sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan
pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang
dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar
rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00
(dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar
rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model
yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai
obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana
yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal
31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah
1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk
atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama
suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan oleh orang‑ orang, baik berdasarkan
hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam
lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑ sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi,
korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus
korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula
memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke
sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut
disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di
tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya
pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga)
dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7),
korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus
memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib
untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-
undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain
persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan
binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “kekerasan seksual” antara lain persenggamaan
yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau
mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan
tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup
tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil
fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-
undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film,
lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga
pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga
pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan,
laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat
digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga
dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang
dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan
kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi
lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat,
memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan,
menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam
ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini,
baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan
konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya
penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan
yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak
mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung
telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh
pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali
terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet”
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet”
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi

Sumber :
http://www.detiknew s.com/read/ 2008/09/16/ 080110/1006768/ 10/inilah-isi-ruu-pornografi

31 Juli 2008

Bermain Sambil Belajar

Diarsipkan di bawah: Cara Belajar — choirulyogya @ 6:47 am

Belajar Sambil Bermain

Anak belajar melalui permainan mereka. Anak-anak yang masih kecil sebetulnya sudah melakukan proses belajar dengan cara mereka sendiri, terlepas dari sekolah atau homeschool. Menurut pendapat saya, sebuah rumah sudah merupakan tempat yang cukup besar untuk balita bereksplorasi. Apakah anda pernah mendengar balita yang tidak berkeliling dan mencoba memegang/meneliti semua barang yang dilihatnya ?

Main ! Main ! Main ! Bermain merupakan hal utama bagi anak kecil. Anak belajar melalui permainan mereka. Mereka belajar tentang badan mereka, lingkungan mereka, orang-orang sekitar mereka. Anda dapat terus membaca halaman ini atau langsung ke halaman kegiatan membaca, kegiatan matematika, atau ide kegiatan preschool. Pentingnya bermain Sejak lahir anak mempunyai rasa ingin tahu. Mereka ingin tahu bagaimana dunia mereka. Bayi belajar dengan cara berinteraksi dengan orang di sekitar mereka, dengan menggunakan indera mereka. Perhatikan bayi anda dan lihatlah proses belajar yang mereka lakukan. Saya senang sekali memperhatikan bayi ketika mereka baru berusia beberapa hari. Bagaimana mereka berusaha memasukkan ibu jarinya ke mulut untuk disedot. Bagaimana mereka berusaha mengeluarkan tangannya dari bedong mereka. Anak belajar melalui permainan mereka. Orang dewasa sebaiknya ikut dalam permainan tersebut. Mainan tidak terlalu penting karena orangtualah mainan utama bagi anak-anak. Apakah anda pernah mendengar anak yang berkata “Saya tidak mau mainan, saya mau bermain dengan Ibu/Bapak !” Jangan khawatir bila anda tidak dapat membeli mainan yang bagus dan mahal. Andalah yang anak anda perlukan saat ini. Saat anda bermain dengan anak anda, tidak ada aturan yang harus diikuti (kecuali aturan keamanan). Bertindaklah spontan. Ikuti apa yang dimainkan anak anda. Nikmati permainannya. Biarkan mereka memimpin. Bantu bila mereka memerlukan. Tantang bila mereka sudah siap. Mereka sedang belajar, melalui permainan mereka. Kita orang dewasa hanya tidak menyadarinya. Bagi kita orang dewasa, bermain mungkin tidak terlihat seperti belajar. Bermain balok terlihat seperti hanya menyusun dan menghancurkannya kembali. Bermain air hanya membuat berantakan, menuang air dan menumpahkannya kembali. Main cilukba sangat membosankan untuk orang dewasa. Tapi bagi anak, bermain balok adalah latihan motorik halus. Mereka melatih jari-jari mereka untuk memegang balok tersebut, mengangkatnya dan membuatnya seimbang berdiri di atas balok yang lain. Hal ini merupakan hal yang tidak mudah bagi anak. Semua anak senang bermain air. Mereka belajar bahwa tidak semua benda itu padat, ada benda cair. Ada konsep kosong dan penuh ketika mereka menuang dan menumpahkan. Cilukba juga sangat mengasyikkan. Sekarang ada, sekarang tidak ada. Bayi dan anak kecil senang sekali dengan permainan sederhana ini. Mereka belajar bahwa walaupun suatu benda tidak terlihat, tidak berarti benda tersebut tidak ada, hanya sembunyi. Ibu mungkin sembunyi dibalik tangan itu, tapi ibu masih ada disini (bayi bahkan mungkin tidak tahu bahwa itu tangan ibu, tapi itu merupakan proses belajar lain lagi). Jadi bermainlah, main dan main. Bermainlah bersama anak anda sampai mereka tidak mau bermain lagi. Anda dapat menyelipkan lebih banyak unsur belajar pada permainan mereka. Kenalkan anak anda dengan buku sedini mungkin. Tidak pernah terlalu cepat untuk mulai membaca. Anda bahkan dapat mulai matematika ! Berhitung, nama bentuk, menumpuk, membagi. Semua itu matematika. Saya bahas lebih lanjut mengenai membaca, matematika, dan menulis. Catatan kecil tentang TV Sebelum saya membahas lebih lanjut, ada catatan kecil dari saya mengenai TV. Sebagian orangtua menjadikan TV sebagai baby sitter mereka. Dan hal itu memang bisa dikerjakan. Anak mana yang tidak ada tersihir dengan TV. Gambar yang bergerak ! Bisa bicara ! Benar-benar menghibur ! Bahkan mungkin lebih mudah memberi makan anak bila mereka sedang nonton TV. TV membuat anak-anak diam sehingga ibu dapat melakukan pekerjaannya. TV bahkan bisa menidurkan anak. Tetapi, anak belajar melalui permainan mereka dan nonton TV bukanlah bermain. Terlalu banyak nonton TV tidak baik untuk pertumbuhan anak. Nonton TV tidak membutuhkan banyak dari anak. Nonton TV sangat pasif. Saya sangat benci dengan tatapan kosong anak-anak bial mereka sedang nonton TV. Seolah-olah mereka sedang dihipnotis. TV bisa menjadi hal yang baik bila anda menontonnya bersama anak anda dan berinteraksi dengan mereka. Tontonan seperti Blue’s Clues dan Dora the Explorer adalah tontonan interaktif. Tetapi orangtua perlu berada bersama anak dan membuat sang anak berinteraksi, atau mereka hanya akan duduk dan menonton, tidak berpikir, tidak berinteraksi, tidak belajar. Anak belajar melalui permainan, permainan aktif, bukan nonton TV. Jadi bila anda ingin anak anda nonton TV, pilihlah acara yang baik, dampingi mereka, dan batasi sebanyak 30 menit – 1 jam saya tiap harinya. Itu sudah cukup. Sebagai ringkasan

  • Anak belajar melalui permainan, jadi biarkan mereka bermain
  • Bergabunglah dalam permainan mereka
  • Nikmati kesenangan mereka
  • Turuti ajakan mereka, biarkan mereka menentukan apa yang ingin mereka mainkan
  • Bantu bila mereka memerulkan, tantang bila mereka sudah siap
  • Hanya khawatirkan keamanan mereka, karena tidak ada peraturan pada permainan anak
  • Batasi tontonan TV

Mind Mapping Dalam Metode Quantum Learning

Diarsipkan di bawah: Cara Belajar — choirulyogya @ 5:25 am

MIND MAPPING DALAM METODE QUANTUM LEARNING PENGARUHNYA TERHADAP PRESTASI BELAJAR DAN KREATIFITAS SISWA.

R. Teti Rostikawati
Biology Education Study Program
FKIP UNPAK

Abstract

There are a lot of ways of solving the problems in the failure of Educational System. Innovations in the learning methods that may develop students’ academic and creative potentials have been attempted. One of the methods recently developed in schools is Quantum Learning Method. Students’ positive suggestions will bring about high motivation resulting in potential development and excellent achievement at school and in the society in the future.

Dalam proses belajar siswa mendapatkan pertambahan materi berupa informasi mengenai teori, gejala, fakta ataupun kejadian-kejadian. Informasi yang diperoleh akan diolah oleh siswa. Proses pengolahan informasi melibatkan kerja sistem otak, sehingga informasi yang diperoleh dan telah diolah akan menjadi suatu ingatan.

Ingatan merupakan suatu proses biologi, yaitu pemberian kode-kode terhadap informasi dan pemanggilan informasi kembali ketika informasi tersebut dibutuhkan. Pada dasarnya ingatan adalah sesuatu yang membentuk jati diri manusia dan membedakan manusia dari mahluk hidup lainnya. Ingatan memberikan titik-titik rujukan pada masa lalu dan perkiraan pada masa depan. Ingatan merupakan reaksi kimia elektrokimia yang rumit yang diaktifkan melalui beragam saluran inderawi dan disimpan dalam jaringan saraf yang sangat rumit dan unik di seluruh bagian otak. Ingatan dibentuk melalui berfikir, bergerak dan mengalami hidup (rangsangan inderawi). Semua pengalaman yang dirasakan akan disimpan dalam otak, kemudian akan diolah dan diurutkan oleh struktur dan proses otak mengenai nilai dan kegunaannya ( Eric Jensen. 2002:21 )

Berdasarkan tahapan evolusi, otak pada mahluk hidup terbagi menjadi tiga bagian yaitu, batang atau otak reptilia (Primitif). Sistem limbic atau otak mamalia, dan neokorteks. Masing-masing berkembang dalam waktu yang berbeda dalam sejarah evolusi mahluk hidup. Perkembangan evolusi pertama adalah otak reptile memiliki peranan yang berkaitan dengan insting pertahanan hidup, bernafas, mencari makan, dan dorongan untuk mengembangkan spesies.Manusia memiliki unsur-unsur yang sama dengan reptilia dan otak reptil merupakan komponen kecerdasan terendah dari manusia ( Bobbi de Poter dan Hernacki, 1999:26-28 ). Lebih lanjut Taufik Bahaudin ( 1999: 42 ) menjelaskan, disekeliling otak reptil terdapat sistem limbik yang disebut sebagai otak mamalia atau paleo mamalian, otak ini berkaitan dengan perasaan atau emosi, memori, bioritmik dan sistem kekebalan. Sistem limbik memungkinkan untuk merekam suatu kejadian yang menyenangkan. Bagian ketiga, neokorteks atau otak neomamalian, otak ini terbungkus dibagian atas dan sisi-sisi sistem limbik. Otak neomamalian memiliki kemampuan belajar, berbicara, mengembangkan kreativitas, memehami angka-angka, memecahkan masalah dan dapat menentukan perilaku dalam berhubungan dengan orang atau mahluk lain ataupun dengan lingkungan.

Otak merupakan organ tubuh yang kompleks. Otak manusia merupakan otak yang paling sempurna dibandingkan dengan otak binatang lainnya termasuk otak binatang mamalia, otak manusia memiliki kemampuan untuk belajar oleh karena itu otak manusia dapat dikatakan sebagai otak belajar. Hal ini yang dapat membedakan otak manusia dengan otak binatang mamalia terletak pada fungsi sistem limbik.

Sistem limbik pada otak binatang mamalia hanya digunakan hanya untuk hal-hal yang sederhana seperti kemampuan binatang merekam sesuatu yang meyenagkan dan tidak meyenangkan. Sedangkan sistem limbik pada manusia memiliki fungsi yang sangat kompleks. Otak manusia terbagi atas cereblal cortex disebut neo cortex, basal ganglia, sistem limbik, otak tengah, batang otak, dan otak kecil. Neocortex disebut juga “the thinking cap” atau otak berfikir atau otak rasional yang sekaligus menjadi bagian otak luar yang menutupi bagian otak yang ada di dalam yaitu sistem limbik. Neocortex meliputi 80 persen dari seluruh volume otak manusia. Neocortex pada otak manusia memberikan kemampuan untuk berfikir, berpersepsi, berbicara berprilaku dan sebagainya ( Taufik Bahaudin, 1999:57-60 ).

Sistem limbic atau disebut juga sebagai otak emosional yang merupakan pusat otak yang berperan dalam mengendalikan emosi. Sistem limbic berasal dari bahasa latin Limbus yang artinya kerah atau cincin yang membungkus batang otak seperti kerah ( Gordon Dryden dan Jeannette Vos. 2003:117 ).Lebih lanjut Taufik Bahaudin (1999:60 ) menjelaskan bahwa sistem limbic memberikan konstribusi yang mendasar terhadap proses belaja, yaitu melakukan peran vital dalam meneruskan informasi yang diterima kedalalm memori. Sistem limbic juga terkait dengan peran thalamus dan hypothalamus yang berperan dalam mengatur suhu tubuh, keseimbangan kimia tubuh, detak jantung, tekanan darah dan seks. Sistem limbic merupakan pusat pengaturan emosi seperti marah, senang, rasa lapar, haus, kenyang dan lainnya. Sistem limbic juga terlibat dalam bekerjanya sistem ingatan,l yaitu pengiriman informasi dari ingatan berjangka pendek ke ingatan jangka panjang.

Neocortex atau cerebral cortex terbagi menjadi dua belahan, yaitu belahan otak kanan dan belahan kiri. Masing-masing kedua belahan ini bertanggung jawab terhadap cara berpikir dan masing-masing memiliki spesialisasi dalam kemampuan – kemampuan tertentu (Bobbi de Porter dan Hernacki,1999:28). Lebih lanjut Taufik Bahaudin (1999:45) menjelaskan bahwa, belahan otak kanan terkait mengenai gambar, imajinasi, warna, ritme dan ruang. Otak kiri berkenaan dengan angka-angka, kata-kata, logika, urutan atau daftar dan rincian–rincian.

Secara umum otak kiri memainkan peranan penting dalam pemrosesan logika.kata-kata, matematika dan urutan atau yang disebut sebagai otak yang berkaitan dengan pembelajaran akademis. Oatak kana berkaitan dengan irama, rima, musik. Gambar dan imajinasi atau yang disebut sebagai otak berkaitan dengan aktivitas kreatif. Kedua belahan otak ini dihubungkan oleh corpus collosum yang secara konstan manyeimbangkan pesan-pesan yang datang dan menggabungkan gambar yang abstrak dan holistik dengan pesan kongkret dan logis ( Gordon Dryden Jeannette Vos. 2003:125 ).

Sebagian besar orang hanya menggunakan otak kirinya sebagai berkomunikasi dan perolehan informasi dalam bentuk verbal ataupun tertulis. Bidang pendidikan, bisnis, dan sains cenderung yang digunakan adalah otak belahan kiri. Dalam proses belajar siswa selalu dituntut untuk mempergunakan belahan otak kiri ketika menerima materi pelajaran. Materi pelajaran akan diubah dan diolah dalam bentuk ingatan. Terkadang siswa tidak dapat mempertahankaan ingatan tersebut dalan jangka waktu yang lama. Hal itu disebabkan karena tidak adanya keseimbangan antara kedua belahan otak yang akhirnya dapat menimbulkan terganggunya kesehatan fisik dan mental seseorang.

Untuk menyeimbangkan kecenderungan salah satu belahan otak maka diperlukan adanya masukan musik dan estetika dalam proses belajar. Masukan musik dan estetika dapat memberikan umpan balik positif sehingga dapat menimbulkan emosi positif yang membuat kerja otak lebih efektif ( Bobbi de Porter dan Hernacki.1999:38 )

Informasi yang diperloleh siswa dalam bentuk materi pelajaran akan diolah dan dismpan menjadi sebuah ingata. Ingatan jangka pendek yang diubah menjadi sebuah ingatan jangka panjang memerlukan keterlibaan kerja sistim limbic. Siswa menginginkan matri pelajaran yang diterima dalam proses belajar menjadi se buah ingatan jangka panjang. Siswa melakukan berbagai hal untuk menyimpan ingatan tersebut menjadi ingatan jangka panjang, salah satunya dengan mencatat materi pelajaran yang telah dipelajari,

Mencatat merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan daya ingat. Otak manusia dapat menyimpan segala sesuatu yang dilihat, didengar dan dirasakan. Tujuan pencatatan adalah membantu mengingat informasi yang tersimpan dalam memori tanpa mencatat dan mengulangi informasi, siswa hanya mampu mengingat sebagian kecil materi yang diajarkan.

Umumnya siswa membuat catatan tradisional dalam bentuk tulisan linier panjang yang mencakup seluruh isi materi pelajaran, sehingga catatan terlihat sangat monoton dan membosankan. Umumnya catatan monoton akan menghilangkan topik-topik utama yang penting dari materi pelajaran.

Otak tidak dapat langsung mengolah nformasi menjadi bentuk rapi dan teratur melainkan harus mencari, memilih, merumuskan dan merangkainya dalam gambar-gambar, simbol-simbol, suara, citra, bunyi dan perasaan sehingga informasi yang keluar satu persatu dihubungkan oleh logika, diatur oleh bahasa dan menghasilkan arti yang dipahami. Teknik mencatat dapat terbagi menjadi dua bagian. Pertama catat, tulis, susun (CTS), yaitu teknik mencatat yang mampu mensinergiskan kerja otak kiri dengan otak kanan, sehingga konsentrasi belajar dapat meningkat sepuluh kali lipat. Catat , tulis , susun , menghubungkan apa yang didengaran menjadi poin-poin utama dan menuliskan pemkiran dan kesan dari materi pelajaran yang telah dipelajari (Bobbi de Portyer dan Hernacki, 1999: 152).

Teknik mencatat kedua, pemetaan pikiran (mind mapping), yaitu cara yang paling mudah untuk memasuk informasi kedalam otak dan untuk kembali mengambil informasi dari dalam otak. Peta pemikiran merupakan teknik yang paling baik dalam membantu proses berfiki otak secara teratur karena menggunakan teknik grafis yang berasal dari pemikiran manusia yang bermanfaat untuk menyediakan kunci-kunci universal sehingga membuka potensi otak (Tonny dan Bary Buzan, 2004: 68).

Mind merupakan gagasan berbagai imajinasi. Mind merupakan suatu keadaan yang timbul bila otak (brain) hidup da sedang bekerja (Taufik Bahaudin, 1999: 53). Lebih lanjut Bobbi de Porter dan Hernacki (199: 152) menjelaskan, peta pikiran merupakan teknik pemanfaatan keseluruhan otak dengan menggunakan citra visual dan prasarana grafis lainnya untuk membentuk suatu kesan yang lebih dalam.

Peta pikiran adalah teknik meringkas bahan yang akan dipelajari dan memproyeksikan masalah yang dihadapi ke dalam bentuk peta atau teknik grafik sehingga lebih mudah memahaminya Iwan Sugiarto, 2004:75).

Pemetaan pikiran merupakan teknik visualisasi verbal ke dalam gambar. Peta pikiran sangat bermanfaat untuk memahami materi, terutama materi yang diberikan secara verbal. Peta pikiran bertujuan membuat materi pelajaran terpola secara visual dan grafis yang akhirnya dapat membantu merekam, memnperkuat, dan mengingat kemabli informasi yang telah dipelajari (Eric Jensen, 2002: 95).

Berikut ini disajikan perbedaan antara catatan tradisioanl (catatan biasa) dengan catatan pemetaan pikiran (mind mapping).

Tabel 1. Perbedaan Catatan Biasa dan Mind Maping
Catatan Biasa

1. hanya berupa tulisan-tulisan saja
2. hanya dalam satu warna
3. untuk mereview ulang memerlukan waktu yang lama
4. waktu yang diperlukan untuk belajar lebih lama
5. statis

Peta Pikiran
1. berupa tulisan, symbol dan gambar
2. berwarna-warni
3. untuk mereview ulang diperlukan waktu yang pendek
4. waktu yang diperlukan untuk belajar lebih cepat dan efektif
5. membuat individu menjadi lebih kreatif.
Sumber Iwan Sugiarto, 2004 : 76.

Dari uraian tersebut, peta pikiran (mind mapping) adalah satu teknik mencatat yang mengembangkan gaya belajar visual. Peta pikiran memadukan dan mengembangkan potensi kerja otak yang terdapat di dalam diri seseorang. Dengan adanya keterlibatan kedua belahan otak maka kan memudahkan seserorang untuk mengatur dan mengingat segala bentuk informasi, baik secara tertulis maupun secara verbal. Adanya kombinasi warna, simbol, bentuk dan sebagainya memudahkan otak dalam menyerap informasi yang diterima.

Peta pikiran yang dibuat oleh siswa dapat bervariasi setiap hari. Hal ini disebabkan karena berbedanya emosi dan perasaan yang terdapat dalam diri siswa setiap harinya. Suasana menyenangkan yang diperoleh siswa ketika berada di ruang kelas pada saat proses belajar akan mempengaruhi penciptaan peta pikiran. Tugas guru dalam proses belajar adalah menciptakan suasana yang dapat mendukung kondisi belajar siswa terutama dalam proses pembuatan mind mapping.

Quantum merupakan interaksi yang mengubah energi menjadi cahaya. Quantum Learning merupakan seperangkat metode dan falsafah belajar yang terbukti efektif untuk semua umur. Quantum learning berakar dari uapaya Dr. Georgi Lozanov, seorang psikolog yang berupaya mengembangkan prinsip yang disebut “suggestology” atau “suggestopedia. Menurutnya sugesti dapat dan pasti mempengaruhi hasil belajar dan setiap detil keadaan apapun memberikan sugesti positif atau negative (Bobbi de Porter, 1999: 14).

Proses belajar yang dialami seseorang sangat bergantung kepada lingkungan tempat belajar. Jika lingkungan belajar dapat memberikan sugesti positif, maka akan baik dampaknya bagi proses dan hasil belajar, sebaliknya jika lingkungan tersebut memberikan sugesti positif maka akan buruk dampak nya bagi proses dan hasil belajar. Lingkungan belajar yang baik akan memberikan kekuatan AMBAK (apa manfaatnya bagiku) dalam diri siswa. Jika siswa memiliki kekuatan tersebut, maka siswa akan termotivasi untuk melakukan kegiatan

Motivasi merupakan kekuatan atau daya. Motivasi merupakan suatu keadaan yang kompleks dan kesiapsediaan dalam diri individu untuk bergerak ke arah tujuan tertentu, baik disadari maupun tidak disadari (Makmun, 2000: 37).

Motivasi dapat muncul karena adanya sugesti positif dari siswa sebagai akibat dari lingkungan belajar yang menyenangkan. Suasana dan keadaan ruangan kelas menunjukkan arena belajar yang dapat mempengaruhi emosi sehingga sugesti-sugesti tersebut menjadi cahaya yang mampu menjadi lokomotif yang dapat membangkitkan energi belajar. Sebagaimana rumus fisika yang terkenal dengan rumus kuantum E = mc2 , energi merupakan masa kali kecepatan cahaya kuadrat.Tubuh secara fisik dapat diartikan sebagai materi Agar menghasilkan banyak energi cahaya, maka siswa berusaha menjalin interaksi, hubungan dan inspirasi (Nandang Hidayat , 2004).

Quantum Learning Memadukan Suggestology, neuroligistik (NLP) dan mempercepatan belajar dengan teori. Neuroligistik (NLP), yaitu suatu penelitian yang mengkaji bagaimana otak mengatur informasi yang ada. Adanya hubungan antara keterlibatan emosi, memori jangka panjang dan belajar. Neuorolinguistik dapat digunakan untuk menciptakan jalinan pengertian diantara siswa dan guru (Bobbi de Porter dan Hernacki, 1999:14).

Neuro-Linguistik Programming (NLP), berbicara mengenai bagaimana cara pengendalian fisiologis bisa mempengaruhi atau mengendalikan emosi dan otak. Tinggi rendahnya kemampuan fisiologis ini tergantung pada tinggi atau rendahnya tingkat kesehatan tubuh. Secara sederhana NLP berperan melalui pengendalian fisiologis yang baik dapat meningkatkan atau mengembangkan pola pikir yang lebih baik. Pola pikir yang membuat perilaku seseorang sehari-hari menjadi kompetitif, mampu mencapai hasil kerja yang luar biasa dan pada akhirnya akan membuat seseorang mencapai kehidupan yang lebih baik dan bernilai (Taufik Bahaudin, 1999:332).

Daniel Goleman menjelaskan, seseorang dalam menjalani kehidupan dan belajar bukan saja melibatkan IQ tetapi juga melibatkan emosi Suasana dan pikiran, kekuatan emosi), bekerja sama dalam pikiran dan rasional, mengaktifkan atau menonaktifkan pikiran sehingga dapat menuntun keputusan seseorang setiap waktu. IQ tidak dapat bekerja pada puncaknya jika tidak ada keterlibatan emosional (Bobbi de Porter dkk,2000:22)

Perpaduan quantum learning lainnya adalah pemercepatan belajar (accelerated learning), merupakan seperangkat metode dan teknik pembelajaran yang memungkinkan anak didik dan kecepatan yang mengesankan, tetapi melalui upaya normal dengan penuh keceriaan. Belajar quantum menyatukan permainan. Hiburan, cara berfikir dan bersikap positif. Kebugaran fisik dan kesehatan emosional yang terpelihara dan dikemas secara sinergis dalam aktivitas pembelajaran mendorong terjadinya pemercepatan belajar (Nandang Hidayat.2004).

Berdasarkan uraian pengertian quantum learning dapat ditarik kesimpulan bahwa quantum learning adalah suatu metode belajar yang memadukan antara berbagai sugesti positif dan inteksinya dengan lingkungan yang dapat mempengaruhi proses dan hasil belajar seseorang. Lingkungan belajar yang menyenangkan serta munculnya emosi sebagai keterlibatan otak dapat menciptakan sebuah interaksi yang baik dalam proses belajar yang akhirnya dapat menimbulkan motivasi yang tinggi pada diri seseorang sehingga secara langsung dapat mempengaruhi proses belajar.

Berikut ini disajikan contoh peta pikiran (mind mapping) yang dapat bermanfaat untuk semua kegiatan.

[catatan Sur: dari web aslinya juga gambarnya ndak ada]
Gambar 1. Pembuatan mind mapping dalam penyelesaian sebuah masalah
(Tony Buzan, 2004).

1. Pengaruh Metode Quantum Learning dengan Teknik Peta Pikiran (mind mapping) terhadap Prestasi Belajar Siswa

Prestasi belajar adalah puncak hasil belajar yang dapat mencerminkan hasil keberhasilan belajar siswa terhadap tujuan belajar yang telah ditetapkan. Hasil belajar siswa dapat meliputi aspek kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (tingkah laku). Salah satu tes yang dapat melihat pencapaian hasil belajar sisiwa adalah dengan melakukan tes prestasi belajar. Tes prestasi belajar yang dilaksanakan oleh siswa memiliki peranan penting, baik bagi guru ataupun bagi siswa yang bersangkutan. Bagi guru, tes prestasi belajar dapat mencerminkan sejauh mana materi pelajaran dalam proses belajar dapat diikuti dan diserap oleh siswa sebagai tujuan instruksional. Bagi siswa tes prestasi belajar bermanfaat untuk mengetahui sebagai mana kelemahan-kelemahannya dalam mengikuti pelajaran.

Mind mapping atau pemetaan pikiran merupakan salah satu teknik mencatat tinggi. Informasi berupa materi pelajaran yang diterima siswa dapat diingat dengan bantuan catatan. Peta pikiran merupakan bentuk catatan yang tidak monoton karena mind mapping memadukan fungsi kerja otak secara bersamaan dan saling berkaian satu sama lain. Sehngga akan terjadi keseimbangan kerja kedua belahan otak. Otak dapat menerima informasi berupa gambar, simbol, citra, musik dan lain lain yang berhubungan dengan fungsi kerja otak kanan.

Pembelajaran konvensional adalah pembelajaran yang memusatkan kegiatan belajar pada guru. Siswa hanya duduk, menengarkan dan menerima informasi. Cara penerimaan informasi akan kurang efektif karena tidak adanya proses penguatan daya ingat, walaupun ada proses penguatan yang berupa pembuatan catatan, siswa membuat catatan dalam bentuk catatan yang monoton dan linear.

Penggunaan metode pembelajaran yan sesuai sangat menentukan keberhasilan belajar siswa. Dengan metode pembelajaran yang yang sesuai siswa dapat mencapai prestasi belajar yang tinggi dan dapat mengembangkan potensi yang tersimpan dalam dirinya. Metode quantum learning adalah metode yang sangat tepat untuk pencapian hasil belajar yang diinginkan dan untuk pengembangan potensi siswa. proses belajar siswa sangat dipengaruhi oleh emosi di dalam dirinya, emosi dapat mempngaruhi pencapaian hasil belajar apakah hasilnya baik atau buruk. Metode pembelajaran kuantum berusaha menggabungkan kedua belahan otak yakni otak kiri yang berhubungan dengan hal yang bersifat logis (seperti belajar) dan otak kanan yang berhubungan dengan keterampilan (aktivitas kreatif).

Salah satu teknik mencatat yang dikembangkan dalam metode pembelajaran kuantum adalah teknik pemetaan (mind mapping). Dengan digunakannya mind mapping maka akan terjadi keseimbangan kerja kedua belahan otak. Dengan adanya teknik mind mapping atau pemetaan pikiran diduga prestasi siswa akan meningkat.

2. Pengaruh Metode Quantum Learning dengan Teknik Peta Pikiran (Mind Mapping) terhadap kreativitas (sikap kreatif siswa).

Kreativitas adalah segala potensi yang terdapat dalam setiap diri individu yang meliputi ide-ide atau gagasan-gagasan yan dapat dipadukan dan dikembangkan sehingga data menciptakan suatu produk yang baru dan bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Kreativitas muncul karena adanya motivasi yang kuat dari diri individu yang bersangkutan. Produk dari kreativitas dapat dihasilkan melalui serangkaian tahapan yang memerlukan waktu relatif lama. Secara efektif individu kreatif memiliki ciri rasa ingin tahu yan besar, tertarik terhadap tugas-tugas majemuk yang dirasakan sebagai tantangan, berani mengambil resiko untuk membuat kesalahan, mempunyai rasa humor, ingin mencari pengalaman-pengalaman baru

Mind mapping dapat menghubungkan ide baru dan unik dengan ide yang sudah ada , sehingga mnimbulkan adanya tindakan spesifik yang dilakukan oleh siswa. dengan penggunaan warna dan simbol –simbol yang menari akan menciptakan suatu hasil pemetaan pikiran yang baru dan berbeda. Pemetaan pikiran merupakan salah satu produk kreatif yang dihasilkan oleh siswa dalam kegiatan belajar

Siswa cenderung membuat catatan dalam bentuk linier dan panjang sehingga siswa mengalami kesulitan dalam mencari pokok ataupun point-point materi pelajaran yang telah dipelajari. Dalam metode konvensional siswa tidak banyak terlibat baik dari segi berfikir dan bertindak. Siswa hanya menerima informasi yang telah diberikan oleh guru tanpa adanya keterlibatan kegiatan psikomotoriknya.

Sistem limbic pada otak manusia memiliki peranan penting dalam penyimpanan dan pengaturan informasi (memori) dari memori jangka pendek menjadi memori jangka panjang secara tepat. Dalam proses belajar, siswa meginginkan materi pelajaran yang diterima menjadi memori jangka panjang sehingga ketika materi tersebut diperlukan kembali siswa dapat mengingatnya. Belahan neocortex juga memiliki peranan penting dalam penguatan memori. Belahan otak kiri yang berkaitan dengan kata-kata, angka, logika, urutan, dan rincian (aktivitas kademik). Belahan otak kanan berkaitan dengan warna, gambar, imajinasi, dan ruang atau disebut sebagai aktivitas kreatif. Jika kedua belahan neocortex ini dipadukan secara bersamaan maka informasi (memori) yang diterima dapat bertahan menjadi memori jangka panjang. Mind mapping merupakan teknik mencatat yang memadukan kedua belahan otak. Sebagai contoh, catatan materi pelajaran yang dimiliki siswa dapat dituangkan melalui gambar, simbol dan warna. Mind Mapping mewujudkan harapan siswa untuk memori jangka panjang. Materi pelajaran yang dibuat dalam bentuk peta pikiran akan mempermudah sistem limbic memproses informasi dan memasukkannya menjad memori jangka panjang.

Keuntungan lain penggunaan catatan mind mapping yaitu membiasakan siswa untuk melatih aktivitas kreatifnya sehingga siswa dapat menciptakan suatu produk kreatif yang dapat bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Hal lain yang berkaitan dengan sistim imbik yaitu peranaannya sebagai pengatur emosi seperti marah, senang, lapar, haus dan sebagainya. Emosi sangat diperlukan untuk menciptakan motivasi belajar yang tinggi. Motivasi yang tinggi dapat menambah kepercayaan diri siswa, sehingga siswa tidak ragu dan malu serta mau mengembangkan potensi-potensi yang terdapat dalam dirinya terutama potensi yang berhubungan dengan kreativitas. Pemetaan pikiran yang terdapat dalam pembelajaran kuantum adalah salah satu produk kreatif bentuk sederhana yang dapat dikembangkan. Dengan teknik mencatat pemetaan pikiran diduga kreatifitas(sikap kreatif) siswa akan meningkat.

Penutup

Metode pembelajaran adalah suatu cara atau jalan yang harus dilalui dalam proses belajar, pembelajaran memiliki dua unsur penting yakni siswa dan guru. Bagi siswa metode pembelajaran sangat penting dalam menentukan prestasi dan pengembangan potensi pribadi. Guru memiliki peranan penting dalam menerapkan metode pembelajaran di kelas untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan. Quantum learning sebagai salah satu metode belajar dapat memadukan antara berbagai sugesti positif dan interaksinya dengan lingkungan yang dapat mempengaruhi proses dan hasil belajar seseorang. Lingkungan belajar yang menyenangkan dapat menimbulkan motivasi pada diri seseorang sehingga secara langsung dapat mempengaruhi proses belajar metode Quantum Learning dengan teknik peta pikiran (mind mapping) memiliki manfaat yang sangat baik untuk meningkatkan potensi akademis (prestasi belajar) maupun potensi kreatif yang terdapat dalam diri siswa

30 November 2007

Selamat Datang di Weblog Choirul Anam

Diarsipkan di bawah: Umum — choirulyogya @ 12:15 am

Kini saatnya kita saling bertukar ilmu. Tidak terbatas suku, agama, geografi atau yang lainnya. Bertukar ilmu tidak seperti bertukar benda secara fisik. Bertukar ilmu tidak akan mengurangi ilmu yang kita miliki, tetapi justru ilmu kita akan bertambah.
Melalui weblog ini saya mengajak Anda semua untuk saling bertukar ilmu atau informasi. Anda dapat menyumbangkan gagasan atau informasi apa saja melalui komentar pada setiap tulisan yang ada pada blog ini.
Terima kasih

Choirul Anam

SMK YAPPI Gunungkidul

Blog pada WordPress.com.