Lompat ke isi
5 Juni 2011 / Choirul Anam

Jangan Suka Mengguncang Bayi karena Itu Berbahaya

Tahukah Anda, beberapa tahun silam, ahli kedokteran mengidentifikasi satu jenis penyakit yang serius pada bayi, namanya “Sindrom Kematian Mendadak” –> Salah satu pemicunya ini adalah guncangan pada tubuh bayi.

Pernah melihat orangtua yang melempar-lemparkan bayinya ke udara lalu menangkapnya untuk mendengar sang bayi tertawa? Atau mengguncang-guncang bahunya keras sambil berekspresi lucu?

Jika Anda melakukan demikian, maka berhentilah segera. Dan jika melihat orang lain berbuat begitu pada bayi mereka, cegahlah, karena sangat berbahaya.

Selain itu, rata-rata sekitar 100 bayi di Jerman setiap tahun mengalami kerusakan parah di otak karena mereka diguncang-guncang pengasuhnya, yang hampir di semua kasus, “terlalu terbebani”.

Laporan mengenai angka tersebut berdasarkan sensus dari unit penyakit langka anak-anak di Jerman. Asosiasi
dokter anak di Jerman memperkirakan angka bayi yang mengalami trauma akibat diguncang-guncang, sebenarnya lebih tinggi lagi.

“Guncangan keras selama lima detik saja sudah cukup untuk merusak fungsi-fungsi otak,” kata profesor Hans-Juergen Nentwich, anggota dewan direktur asosiasi tersebut.

Mengapa guncangan pada bayi bisa bermuara pada kematian?

Menurut ahli kedokteran tadi, ini dikarenakan bayi yang masih sangat muda belum bisa menahan kepalanya sendiri lantaran otot lehernya yang lemah. Akibatnya, jika bayi terguncang badannya, kepalanya akan bergoyang ke depan dan belakang.

Goyangan ini yang mengakibatkan kerusakan otak serta pendarahan di dalam otak dan pada permukaan otak, sehingga dapat menimbulkan masalah serius pada otak sang bayi, dan dapat mengakibatkan masalah yang berlangsung permanen, seperti :

  1.  Kerusakan otak
  2. Cerebral palsy
  3. Kebutaan
  4. Epilepsi
  5. Kesulitan berbicara
  6. Kesulitan belajar
  7.  Kesulitan koordinasi
  8. Serangan jantung
  9. Keterbelakangan mental

Berikut adalah TIPS untuk Mencegah

* JANGAN PERNAH MENGGUNCANG BAYI di bawah umur 3 tahun, dengan alasan apapun juga.

* Saat Anda menggendong bayi anda, JANGAN LUPA UNTUK SELALU MENYANGGA KEPALA bayi Anda dengan tangan.

* Beritahukan pentingnya melindungi kepala bayi Anda KEPADA BABY SITTER atau pengasuh bayi anda.

* PASTIKAN semua orang yang dekat dan sering menggendong bayi anda tahu benar bahayanya seorang bayi jika diguncang-guncang atau digoyang.

* Jika dengan sengaja/tidak sengaja, anda mengguncang-guncang bayi anda, SEGERA BAWA BAYI ANDA KE DOKTER untuk diperiksakan. Pendarahan di dalam otak hanya dapat diobati jika anda segera memberitahukan kepada dokter bahwa anda baru saja mengguncang bayi anda. Cara ini akan menyelamatkan.

Pada beberapa orang anak bahkan dapat menimbulkan kematian. Ini dikenal dengan shaken-baby-syndrome. Kenapa berbahaya?

  1. Bayi memiliki kepala lebih besar dibandingkan dengan anggota tubuh yang lain, dan otot lehernya masih lemah. Jika diguncang, kepalanya akan tersentak ke depan dan ke belakang.
  2. Sentakan-sentakan itu akan mengguncang otak dan merusaknya.
  3. Pembuluh darah kecilnya akan ikut rusak, menimbulkan pendarahan di otak dan sekitarnya, dan juga di mata bayi.

Resiko terbesar adalah pada bayi dibawah satu tahun, tapi tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di usia yang lebih besar. Yang harus diwaspadai adalah guncangan-guncangan ini dapat terjadi justru ketika kita asyik bermain dengan sang bayi.

Karenanya ada beberapa permainan dan aktivitas yang harus dihindari untuk mencegahnya, antara lain:

  1. Melempar bayi ke udara.
  2. Lari-lari sambil membawa bayi di punggung atau di kepala.
  3. Kuda-kudaan (bayi naik ke punggung, naik ke kaki dan digoyang-goyang).
  4. Memutar bayi.


Jangan lupa mengingatkan orang-orang di sekitar sang bayi , seperti saudara-saudaranya, pengasuhnya, kakek-neneknya, untuk tidak mengguncang bayi.


sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8954088

22 Mei 2011 / Choirul Anam

Oh! PSSI-ku

Kegagalan kongres PSSI yang diselenggarakan oleh Komite Normalisasi yang bertepatan denganHari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2011 yang lalu meninggalkan luka yang dalam bagi seluruh bangsa Indonesia. Luka tidak hanya dirasakan oleh masyarakat pecinta sepak bola, tapi dirasakan juga oleh seluruh bangsa Indonesia. Hal ini karena Kongres tersebut dilaksanakan pada hari Kebangkitan Nasional yang seharusnya pada hari itu kita semua merefleksikan diri kita dan rasa batin kita terhadap nasib bangsa ini yang telah merdeka lebih dari 65 tahun.

Peserta Kongres adalah masyarakat yang terpilih dari masyarakat kebanyakan sehingga dia dapat memasuki ruangan Kongres. Di pundak mereka tertumpu harapan bangsa ini untuk memajukan persepak-bolaan di negeri ini. Namun yang terjadi adalah pameran sifat/sikap egoisme yang meletup tanpa kendali nilai-nilai kesopanan atau etika yang berlaku secara universal. Sebenarnya yang mereka perjuangkan pada Kongres itu apa? Apakah hanya sekedar meng-golkan 2 nama sampai bisa ke pemilihan ketua PSSI? Sampai begitu ngototnya mereka memperjuangkannya 2 nama tersebut sampai melupakan nasi persepakbolaan Indonesia dikancah dunia? Sebenarnya ada apa dibalik itu semua?

Dari hasil Kongres yang dengan terpaksa dihentikan oleh ketua Komite Nasional tersebut, bagaimana nasib PSSI kita ini dan bagaimana nasib pembinaan persepak-bolaan di negeri kita tercinta ini.

Memang tidak dipungkiri lagi, bahwa dibalik kegiatan PSSI yang hampir tiap hari diselenggarakan pertandingan itu terdapat kegiatan bisnis yang tidak kecil volumenya. Tidak hanya jutaan rupiah tiap minggu, tetapi bisa mencapai milyarada rupiah tiap minggunya. Hal ini tentu saja mempunyai daya tarik yang menggiurkan bagi pecinta bisnis, sepakbola hanyalah sampulnya saja.

bersambung….

14 Mei 2011 / Choirul Anam

Rahasia Kecerdasan Orang Yahudi

Artikel Dr Stephen Carr Leon patut menjadi renungan bersama. Stephen menulis dari pengamatan langsung. Setelah berada 3 tahun di Israel karena menjalani housemanship di beberapa rumah sakit di sana. Dirinya melihat ada beberapa hal yang menarik yang dapat ditarik sebagai bahan tesisnya, yaitu, “Mengapa Yahudi Pintar?”

Ketika tahun kedua, akhir bulan Desember 1980, Stephen sedang menghitung hari untuk pulang ke California, terlintas di benaknya, apa sebabnya Yahudi begitu pintar? Kenapa tuhan memberi kelebihan kepada mereka? Apakah ini suatu kebetulan? Atau hasil usaha sendiri?

Maka Stephen tergerak membuat tesis untuk Phd-nya. Sekadar untuk Anda ketahui, tesis ini memakan waktu hampir delapan tahun. Karena harus mengumpulkan data-data yang setepat mungkin.

Marilah kita mulai dengan persiapan awal melahirkan. Di Israel, setelah mengetahui sang ibu sedang mengandung, sang ibu akan sering menyanyi dan bermain piano. Si ibu dan bapak akan membeli buku matematika dan menyelesaikan soal bersama suami.

Stephen sungguh heran karena temannya yang mengandung sering membawa buku matematika dan bertanya beberapa soal yang tak dapat diselesaikan. Kebetulan Stephen suka matematika.

Stephen bertanya, “Apakah ini untuk anak kamu?”

Dia menjawab, “Iya, ini untuk anak saya yang masih di kandungan, saya sedang melatih otaknya, semoga ia menjadi jenius.”

Hal ini membuat Stephen tertarik untuk mengikut terus perkembangannya.

Kembali ke matematika tadi, tanpa merasa jenuh si calon ibu mengerjakan latihan matematika sampai genap melahirkan.

Hal lain yang Stephen perhatikan adalah cara makan. Sejak awal mengandung dia suka sekali memakan kacang badam dan korma bersama susu. Tengah hari makanan utamanya roti dan ikan tanpa kepala bersama salad yang dicampur dengan badam dan berbagai jenis kacang-kacangan.

Menurut wanita Yahudi itu, daging ikan sungguh baik untuk perkembangan otak dan kepala ikan mengandungi kimia yang tidak baik yang dapat merusak perkembangan dan penumbuhan otak anak didalam kandungan. Ini adalah adat orang orang Yahudi ketika mengandung. menjadi semacam kewajiban untuk ibu yang sedang mengandung mengonsumsi pil minyak ikan.

Ketika diundang untuk makan malam bersama orang orang Yahudi. Begitu Stephen menceritakan, “Perhatian utama saya adalah menu mereka. Pada setiap undangan yang sama saya perhatikan, mereka gemar sekali memakan ikan (hanya isi atau fillet),”
ungkapnya.

Biasanya kalau sudah ada ikan, tidak ada daging. Ikan dan daging tidak ada bersama di satu meja. Menurut keluarga Yahudi, campuran daging dan ikan tak bagus dimakan bersama. Salad dan kacang, harus, terutama kacang badam.

Uniknya, mereka akan makan buah buahan dahulu sebelum hidangan utama. Jangan terperanjat jika Anda diundang ke rumah Yahudi Anda akan dihidangkan buah buahan dahulu. Menurut mereka, dengan memakan hidangan kabohidrat (nasi atau roti) dahulu kemudian buah buahan, ini akan menyebabkan kita merasa ngantuk. Akibatnya lemah dan payah untuk memahami pelajaran di sekolah.

Di Israel, merokok adalah tabu, apabila Anda diundang makan dirumah Yahudi, jangan sekali kali merokok. Tanpa sungkan mereka akan menyuruh Anda keluar dari rumah mereka. Menyuruh Anda merokok di luar rumah mereka.

Menurut ilmuwan di Universitas Israel, penelitian menunjukkan nikotin dapat merusakkan sel utama pada otak manusia dan akan melekat pada gen. Artinya, keturunan perokok bakal membawa generasi yang cacat otak ( bodoh). Suatu penemuan yang dari saintis gen dan DNA Israel.

Perhatian Stephen selanjutnya adalah mengunjungi anak-anak Yahudi. Mereka sangat memperhatikan makanan, makanan awal adalah buah buahan bersama kacang badam, diikuti dengan menelan pil minyak ikan (code oil lever).

Dalam pengamatan Stephen, anak-anak Yahudi sungguh cerdas. Rata rata mereka memahami tiga bahasa, Hebrew, Arab dan Inggris. Sejak kecil mereka telah dilatih bermain piano dan biola. Ini adalah suatu kewajiban.
Menurut mereka bermain musik dan memahami not dapat meningkatkan IQ. Sudah tentu bakal menjadikan anak pintar.

Ini menurut saintis Yahudi, hentakan musik dapat merangsang otak.

Tak heran banyak pakar musik dari kaum Yahudi.

Seterusnya di kelas 1 hingga 6, anak anak Yahudi akan diajar matematika berbasis perniagaan. Pelajaran IPA sangat diutamakan. Di dalam pengamatan Stephen, “Perbandingan dengan anak anak di California, dalam tingkat IQ-nya bisa saya katakan 6 tahun kebelakang!!!” katanya.

Segala pelajaran akan dengan mudah di tangkap oleh anak Yahudi. Selain dari pelajaran tadi olahraga juga menjadi kewajiban bagi mereka. Olahraga yang diutamakan adalah memanah, menembak dan berlari.

Menurut teman Yahudi-nya Stephen, memanah dan menembak dapat melatih otak fokus. Disamping itu menembak bagian dari persiapan untuk membela negara.

Selanjutnya perhatian Stephen ke sekolah tinggi (menengah). Di sini murid-murid digojlok dengan pelajaran sains. Mereka didorong untuk menciptakan produk. Meski proyek mereka kadangkala kelihatannya lucu dan memboroskan, tetap diteliti dengan serius.

Apa lagi kalau yang diteliti itu berupa senjata, medis dan teknik. Ide itu akan dibawa ke jenjang lebih tinggi.

Satu lagi yg di beri keutamaan ialah fakultas ekonomi. Saya sungguh terperanjat melihat mereka begitu agresif dan seriusnya mereka belajar ekonomi. Diakhir tahun diuniversitas, mahasiswa diharuskan mengerjakan proyek. Mereka harus memperaktekkanya.
Anda hanya akan lulus jika team Anda (10 pelajar setiap kumpulan) dapat keuntungan sebanyak $US 1 juta!

Anda terperanjat?

Itulah kenyataannya.

Kesimpulan, pada teori Stephen adalah, melahirkan anak dan keturunan yang cerdas adalah keharusan. Tentunya bukan perkara yang bisa diselesaikan semalaman. Perlu proses, melewati beberapa generasi mungkin?

Kabar lain tentang bagaimana pendidikan anak adalah dari saudara kita di Palestina. Mengapa Israel mengincar anak-anak Palestina. Terjawab sudah mengapa agresi militer Israel yang biadab dari 27 Desember 2008 kemarin memfokuskan diri pada pembantaian anak-anak Palestina di Jalur Gaza.

Seperti yang kita ketahui, setelah lewat tiga minggu, jumlah korban tewas akibat holocaust itu sudah mencapai lebih dari 1300 orang lebih. Hampir setengah darinya adalah anak-anak.

Selain karena memang tabiat Yahudi yang tidak punya nurani, target anak-anak bukanlah kebetulan belaka. Sebulan lalu, sesuai Ramadhan 1429 Hijriah, Ismali Haniya, pemimpin Hamas, melantik sekitar 3500 anak-anak Palestina yang sudah hafidz al-Quran.

Anak-anak yang sudah hafal 30 juz Alquran ini menjadi sumber ketakutan Zionis Yahudi. “Jika dalam usia semuda itu mereka sudah menguasai Alquran, bayangkan 20 tahun lagi mereka akan jadi seperti apa?” demikian pemikiran yang berkembang di pikiran orang-orang Yahudi.

Tidak heran jika-anak Palestina menjadi para penghafal Alquran. Kondisi Gaza yang diblokade dari segala arah oleh Israel menjadikan mereka terus intens berinteraksi dengan al-Qur’an. Tak ada main Play Station atau game bagi mereka.
Namun kondisi itu memacu mereka untuk menjadi para penghafal yang masih begitu belia. Kini, karena ketakutan sang penjajah, sekitar 500 bocah penghafal Quran itu telah syahid.

Perang panjang dengan Yahudi akan berlanjut entah sampai berapa generasi lagi. Ini cuma masalah giliran. Sekarang Palestina dan besok bisa jadi Indonesia. Bagaimana perbandingan perhatian pemerintah Indonesia dalam membina generasi penerus dibanding dengan negara tetangganya.

Ambil contoh tetangga kita yang terdekat adalah Singapura. Contoh yang penulis ambil sederhana saja, Rokok. Singapura selain menerapkan aturan yang ketat tentang rokok, juga harganya sangat mahal.

Benarkah merokok dapat melahirkan generasi “Goblok!” kata Goblok bukan dari penulis, tapi kata itu sendiri dari Stephen Carr Leon sendiri. Dia sudah menemui beberapa bukti menyokong teori ini.
“Lihat saja Indonesia,” katanya seperti dalam tulisan itu.

Jika Anda ke Jakarta, di mana saja Anda berada, dari restoran, teater, kebun bunga hingga ke musium, hidung Anda akan segera mencium bau asak rokok! Berapa harga rokok? Cuma US$ .70cts !!!

“Hasilnya? Dengan penduduknya berjumlah jutaan orang berapa banyak universitas? Hasil apakah yang dapat dibanggakan? Teknologi? Jauh sekali.

Adakah mereka dapat berbahasa selain dari bahasa mereka sendiri? Mengapa mereka begitu sukar sekali menguasai bahasa Inggris? Ditangga berapakah kedudukan mereka di pertandingan matematika sedunia?

Apakah ini bukan akibat merokok? Anda fikirlah sendiri?”
Sumber :
variasi-dunia.blogspot.com

http://www.apakabardunia.com/2009/02/rahasia-kecerdasan-orang-yahudi.html

2 Maret 2011 / Choirul Anam

Standar Ganda?

Beberapa bulan yang lalu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didera oleh serangan2 dari orang yang merasa terancam kepentingannya. Dari isu KPK sebagai “super body” sampai rekayasa kasus 2 pimpinan KPK. Saat itu banyak anggota DPR yang membela keberadaan KPK, sehingga mereka sering memunculkan pembelaannya terhadap KPK diberbagai kesempatan, termasuk pada siaran televisi.

Beberapa minggu ini, keadaan tersebut berbalik 180 derajat, banyak anggota DPR yang justru menyerang KPK. Mereka menganggap KPK arogan, gegabah, ceroboh, dan lain-lain sebutan yang memojokkan KPK, mengapa? Hal ini karena KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap anggota DPR dan mantan anggota DPR yang menjadi teman atau “gang” dari anggota2 DPR tersebut.

Kedua keadaan anggota DPR diatas menjadi pertanda bahwa sebagian anggota DPR masih menerapkan standar ganda pada kinerja KPK. Mereka mendukung KPK manakala saat itu KPK menangani masalah korupsi yang dilakukan oleh orang2 yang berseberangan dengan anggota DPR tersebut. Tetapi mereka akan menyerang KPK habis-habisan bila KPK memeriksa oknum-oknum yang dicurigai melakukan korupsi adalah teman-teman anggota DPR.

Dengan sikap tersebut, apakah penerapan hukum secara menyeluruh dapat dilakukan di Indonesia?

17 Januari 2010 / Choirul Anam

Konsentrasi

Konsentrasi, bagi satu orang bisa saja mudah dilakukan dalam menghadapi sesuatu yang baru. Tetapi bagi orang lain, bisa saja merupakan hal yang sangat sulit untuk dilakukan. Terutama orang yang tidak menyadari arti pentingnya konsentrasi saat menerima informasi baru.

Konsentrasi sangat berperan untuk jalan masuknya informasi ke memori otak kita. Informasi tersebut bisa masuk melalui indera penglihatan, pendengaran, dan juga perasa. Keadaan pendengaran yang baik, belum tentu menjamin informasi yang masuk melalui pendengaran menuju ke memori otak dapat terekam dengan baik. Hal ini tergantung dari konsentrasi seseorang.

Pada saat ini, penguatan konsentrasi seseorang banyak mengalami gangguan dari keadaan sekitar. Seorang siswa di rumah sulit membangun konsentrasi untuk belajar karena sekitarnya ada suara bising dari televisi, hilir mudik kendaraan bermotor, tetangga yang sedang ngrumpi, dll.

Bersambung

3 Mei 2009 / Choirul Anam

2 Mei 2009

Sabtu tangal 2 Mei 2009 kemarin saya tidak iktu upacara Hari Pendidikan di sekolah, karena ada 2 undangan yang waktunya hampir bersamaan. Kedua undangan tersebut masih ada kaitannya dengan peringatan Hari pendidikan. Undangan pertama adalah seminar “The World is My Class” di Jogja Exebition Center yang merupakan arena pemanasan peluncuran Klub Guru Indonesia di Yogyakarta. dan yang kedua adalah undangan Re Lounching web site Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi DIY.

Tentang isi seminar, apa yang disampaikan para pembicara, saya sangat setuju.  Dan tentu saja itu suatu keharusan bagi guru Indonesia kalau ingin anak didiknya cepat maju, menguasai ilmu dan teknologi secara cepat. Bahwa pemanfaata Teknologi Informasi dan Komunikasi di kelas akan sangat membantu proses pembelajaran.

Sedangkan tentang re lounching web site Dinas, saya punya pengalaman yang mengesankan. Saya kira orang yang paling berbahagia dan bangga saat itu adalah saya. Hal ini karena orang yang membuat web site itu adalah siswa SMK YAPPI Wonosari kelas 2 yang sedang melakukan Praktek Industri di Dinas Pendidikan Provinsi. Kebahagiaan dan kebanggaan tersebut tidak lepas dari suatu kenyataan bahwa seorang anak yang domisilinya jauh dari kota, bila selalu dilatih untuk bekerja , ternyata bisa menghasilkan sesuatu yang berguna bagi orang banyak. Oh ya alamat web sitenya adalah www.pendidikan-diy.go.id

13 Februari 2009 / Choirul Anam

Ahmadiyah

Ahmadiyah adalah konsepsi kelompok yang mengkultuskan Mirza Ghulam Ahmad sebagai rasul, al-Masih, dan al-Mahdi dengan mencatut Islam sebagai agamanya. Ini artinya Ahmadiyah bersifat parsial. Konsepsi Ahmadiyah ini tentu bertentangan dengan aqidah Islam. Karenanya, sudah pasti, Ahmadiyah adalah murtad.

22 September 2008 / Choirul Anam

UU Pornografi

Assalaamualaikum wr wb
Melihat, mendengar, dan memperhatikan orang-orang yang menolak keberadaan Undang-Undang tentang Pornografi, saya tidak mengerti jalan pikiran mereka.

Memang, kalau diperhatikan latar belakang mereka, banyak yang berasal dari profesi yang “merasa tidak aman” dengan keberadaan Undang-undang tersebut. Terganggunya kepentingan periuk nasi menjadikan mereka lantang menyuarakan ketidak setujuan atas keberadaan Undang-undang itu.

Sebenarnya ada hal lain yang mungkin jauh lebih besar dari itu, yaitu  “neo kolonialisme” melalui pengrusakan mental generasi muda kita. Saat ini kolonialisme secara fisik sangat sulit dilakukan oleh negara yang kuat ekonominya.Yang dapat mereka lakukan saat ini adalah mencoba menghambat kemajuan/kematangan mental generasi muda negara berkembang, seperti Indonesia ini, yaitu dengan cara mengalihkan perhatian generasi mudanya, dari yang seharusnya belajar menjadi pemerhati hal-hal yang merusak (diantaranya pornografi, minuman keras, kesenian yang merusak, dll).
Mereka, negara maju itu, sering berlindung pada slogan-slogan HAM, demokrasi, kebebasan berekspresi, dan sejenisnya. Begitu pandainya mereka itu meramu kata-kata sehingga kita yang kurang waspada akan terpengaruh dan mengikuti alur kata-kata mereka. Sehingga banyak kaum perempuan, yang sebenarnya ingin diangkat martabatnya dalam rancangan uu ini, malah menentang keberadaan rancangan uu ini.

Kita sebagai guru, yang punya andil besar dalam mengukir generasi yang akan datang, marilah kita berfikir lebih panjang lagi tentang rancangan uu tentang pornografi ini.
Korban sudah banyak, dan terbayangkah oleh kita kalau seandainya yang menjadi korban itu adalah keluarga kita? atau bahkan kita sendiri?
Semoga Allah melindungi bangsa Indonesia dari kerusakan moral yang semakin parah.
Naudzubilla mindzalik.

22 September 2008 / Choirul Anam

Gaji Papa berapa?

Buat temenku yang jarang pulang

Seperti biasa Andrew, Kepala Cabang di sebuah perusahaan swasta  terkemuka
di Jakarta, tiba di rumahnya pada pukul 9 malam. Tidak seperti
biasanya, Sarah, putra pertamanya yang baru duduk di kelas tiga
SD membukakan pintu untuknya.

Nampaknya ia sudah menunggu cukup lama.

“Kok, belum tidur ?” sapa Andrew sambil mencium anaknya.

Biasanya Sarah memang sudah lelap ketika ia pulang dan baru terjaga  ketika ia akan berangkat ke kantor pagi hari.

Sambil membuntuti sang Papa menuju ruang keluarga, Sarah  menjawab, “Aku
nunggu Papa pulang. Sebab aku mau tanya berapa sih gaji Papa ?”

“Lho tumben, kok nanya gaji Papa ? Mau minta uang lagi, ya ?”

“Ah, enggak. Pengen tahu aja” ucap Sarah singkat.

“Oke. Kamu boleh hitung sendiri. Setiap hari Papa bekerja sekitar 10 jam
dan dibayar Rp. 400.000,-. Setiap bulan rata-rata dihitung 22 hari
kerja.Sabtu dan Minggu libur, kadang Sabtu Papa masih lembur. Jadi, gaji Papa dalam satu bulan berapa, hayo ?”

Sarah berlari mengambil kertas dan pensilnya dari meja belajar sementara
Papanya melepas sepatu dan menyalakan televisi. Ketika Andrew beranjak
menuju kamar untuk berganti pakaian, Sarah berlari mengikutinya. “Kalo
satu hari Papa dibayar Rp. 400.000,-untuk 10 jam, berarti satu jam Papa
digaji Rp. 40.000,- dong” katanya.

“Wah, pinter kamu. Sudah, sekarang cuci kaki, tidur” perintah Andrew. Tetapi Sarah tidak beranjak.

Sambil menyaksikan Papanya berganti pakaian,Sarah kembali bertanya, “Papa, aku boleh pinjam uang Rp. 5.000,- enggak ?”

“Sudah, nggak usah macam-macam lagi. Buat apa minta uang malam-malam  begini ?Papa capek. Dan mau mandi dulu.
Tidurlah”.

“Tapi Papa…”

Kesabaran Andrew pun habis. “Papa bilang tidur !” hardiknya  mengejutkan Sarah.

Anak kecil itu pun berbalik menuju kamarnya.

Usai mandi, Andrew nampak menyesali hardiknya. Ia pun menengok Sarah di
kamar tidurnya. Anak kesayangannya itu belum tidur. Sarah didapati
sedang terisak-isak pelan sambil memegang uang Rp. 15.000,- di
tangannya.

Sambil berbaring dan mengelus kepala bocah kecil itu,
Andrew berkata, “Maafkan Papa, Nak, Papa sayang sama Sarah. Tapi buat
apa sih minta uang malam-malam begini ? Kalau mau beli mainan, besok
kan bisa.

Jangankan Rp.5.000,- lebih dari itu pun Papa kasih” jawab Andrew

“Papa,aku enggak minta uang. Aku hanya pinjam. Nanti aku kembalikan kalau
sudah menabung lagi dari uang jajan selama minggu ini”.

“lya, iya, tapi buat apa ?” tanya Andrew lembut.

“Aku menunggu Papa dari jam 8. Aku mau ajak Papa main ular tangga. Tiga
puluh menit aja. Mama sering bilang kalo waktu Papa itu sangat
berharga. Jadi, aku mau ganti waktu Papa. Aku buka tabunganku, hanya
ada Rp.15.000,- tapi karena Papa bilang satu jam Papa dibayar Rp.
40.000,- maka setengah jam aku harus ganti Rp. 20.000,-. Tapi duit
tabunganku kurang Rp.5.000, makanya aku mau pinjam dari Papa” kata
Sarah polos..

Andrew pun terdiam. ia kehilangan kata-kata. Dipeluknya bocah kecil itu
erat-erat dengan perasaan haru sambil meneteskan air mata . Dia baru menyadari, ternyata limpahan
harta yang dia berikan selama ini, tidak cukup untuk “membeli” kebahagiaan anaknya.

“Bagi dunia kau hanya seseorang, tapi bagi seseorang kau adalah dunianya”

From:
22 September 2008 / Choirul Anam

Rancangan UU Pornografi

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia
dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh,
atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang
disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui
pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio,
telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat
kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan,
kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga
negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang
beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat
kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak
masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di
masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung
layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh
perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model
yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi
lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk
atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara
khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan
ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi
dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga
keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan
pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan
mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan
sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi
melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik
dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi
melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam
pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di
wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam
rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak
pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-
Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak
pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau
bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data
lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi
lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses,
memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam
fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk
penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau
penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau
membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan
elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima
penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada
pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi
di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-
sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data
elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang
sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan
pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang
dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar
rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00
(dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar
rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model
yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai
obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana
yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal
31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah
1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk
atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama
suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan oleh orang‑ orang, baik berdasarkan
hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam
lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑ sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi,
korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus
korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula
memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke
sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut
disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di
tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya
pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga)
dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7),
korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus
memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib
untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-
undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain
persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan
binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “kekerasan seksual” antara lain persenggamaan
yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau
mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan
tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup
tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil
fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-
undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film,
lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga
pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga
pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan,
laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat
digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga
dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang
dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan
kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi
lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat,
memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan,
menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam
ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini,
baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan
konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya
penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan
yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak
mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung
telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh
pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali
terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet”
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet”
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi

Sumber :
http://www.detiknew s.com/read/ 2008/09/16/ 080110/1006768/ 10/inilah-isi-ruu-pornografi

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.